Mengenal Pendanaan Online P2P Berbasis Teknologi (Fintech Lending)
Fintech Lending memberikan angin segar
dalam pemenuhan permodalan dan investasi di era teknologi ini. Terutama dengan
adanya fintech lending di Indonesia, pemerataan ekonomi
menjadi semakin memungkinkan karena teknologi ini memberikan kemudahan bagi
para penduduk desa atau wanita yang tinggal di rural area untuk
memperoleh pendanaan bagi kelangsungan bisnis mereka, tanpa perlu mengajukan
pinjaman ke bank. Lalu, apa itu fintech lending?
Fintech Lending atau layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi adalah platform penyedia
pinjaman uang dari investor yang menyediakan pinjaman. Perjanjian pinjam
meminjam dilakukan melalui perangkat elektronik (gadget) secara online. Di Indonesia, terdapat banyak perusahaan
fintech lending dan hingga kini terdapat 30 perusahaan yang sedang mendaftarkan
diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech lending semakin dikenal luas,
hingga September 2017, fintech lending telah menyalurkan dana mencapai 1,6
triliun untuk seluruh Indonesia. Sistem pinjam meminjam ini adalah pendanaan online P2P (peer
to peer).
Ada
dua pendekatan pada sistem pinjam meminjam berbasis teknologi, yaitu sebagai
peminjam dan sebagai pemberi pinjaman atau investor. Sebagai peminjam, Anda
harus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan seperti laporan keuangan.
Prosesnya dilakukan secara online dan cepat. Sebagai pemberi pinjaman atau investor,
Anda akan diberi akses kepada data-data calon peminjam dana yang bisa
dipelajari untuk memutuskan kelayakan si pemberi pinjaman. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dari data keseluruhan adalah pendapatan, riwayat keuangan, dan
tujuan pinjaman. Sebagai pemberi pinjaman, Anda akan mendapat keuntungan dari
uang yang dicicilkan si peminjam kepada Anda setiap bulannya termasuk bunga.
Besaran bunga tersebut tergantung pada suku bunga pinjaman dari uang yang Anda
investasikan.
Layanan
pinjaman berbasis teknologi yang dikenal juga dengan sebutan pendanaan peer to peer (P2P Lending) memberi kesempatan berinvestasi
pada Anda yang bingung mengalokasikan uang. Bagi peminjam, sistem ini
memberikan keuntungan berupa mudahnya mendapatkan dana untuk modal usaha dalam
waktu yang lebih cepat. Keuntungan lain yang bisa dirasakan peminjam adalah
suku bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan pinjaman pada bank, namun
Anda harus waspada ketika kelayakan kredit Anda jatuh.
Sistem
pendanaan P2P lending memiliki
cara kerja yang sama dengan marketplace
online, hanya saja P2P lending melayani pendanaan modal. Pemberi pinjaman
dan peminjam bertemu dalam satu wadah online untuk mengajukan tawaran pinjaman
dan memberikan pinjaman. Pemberi pinjaman dan pencari pinjaman akan
bertransaksi hingga pemberi pinjaman memutuskan akan memenuhi permintaan
pinjaman secara keseluruhan, secara sebagian, atau dibatalkan tergantung dari
dokumen penting terkait ajuan pinjaman. Proses pinjaman berlangsung lebih cepat
dan mudah dibandingkan cara konvensional yaitu melalui bank atau koperasi
setempat.
Tujuan adanya
fintech lending ini adalah untuk menjangkau masyarakat di pelosok desa atau
daerah rural untuk meraih kemandirian finansial tanpa pergi ke pusat
keuangan yang terkadang letaknya cukup jauh dari desa. Keberadaan fintech
menjadi harapan perbaikan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan ekonomi di
Indonesia, maka dari itu sejak kemunculannya, financial technology lending
ini telah berkembang ke arah yang semakin positif.
Hal itu
dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar Pulau Jawa
yang mencapai 784%, dan jumlah peminjam meningkat sebanyak 745%. Kelebihan
fintech lending adalah mampu menjembatani UKM yang layak untuk diberi pinjaman
yang sebelumnya terhalang untuk meminjam dana ke bank (unbankable) menjadi bankabel
tanpa adanya agunan.
Belum ada Komentar untuk "Mengenal Pendanaan Online P2P Berbasis Teknologi (Fintech Lending)"
Posting Komentar